Bandar Lampung, 6 November 2025 Balitbangda Provinsi Lampung melaksanakan acara Pengukuhan Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Periode 2025-2030 di Komplek Balai Keratun Lantai 3 Provinsi Lampung.
MPRD Periode 2025-2030 dikukuhkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan dihadiri oleh Sekda Provinsi Lampung (Marindo Kurniawan), Kepala OPD dan Biro, Lembaga Penelitian, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan BUMD di Provinsi Lampung.
MPRD Periode 2025-2030 diketuai oleh Rektor Universitas Lampung, dengan wakil ketua diantaranya terdiri dari Rektor Institut Teknologi Sumatra, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Bandar Lampung, Kaban Litbangada Lampung, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, dan sebagai sekretaris adalah Sekretaris Balitbangda.
MPRD Periode 2025-2030 terdiri dari 5 komisi diantaranya yaitu Komisi I Pertanian, Ketahanan Pangan dan Maritim; Komisi II Infrastuktur, Perencanaan Wilayah dan Teknologi; Komisi III Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Budaya; Komisi IV Perindustrian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM; dan Komisi V Lingkungan HIdup, Konservasi SDA dan Kebencanaan.
Sebagaimana sambutan Gubernur bahwa MPRD memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. MPRD juga berfungsi sebagai mitra utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Di dunia yang semakin kompleks ini, keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi.
MPRD dapat terus berperan sebagai "think tank" yang menyediakan data, riset, dan rekomendasi berbasis fakta untuk mendukung kebijakan yang lebih baik. Kerjasama antara MPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan potensi yang ada di Lampung.Bandar Lampung, 6 November 2025 Balitbangda Provinsi Lampung melaksanakan acara Pengukuhan Majelis Pertimbangan Riset Daerah (MPRD) Periode 2025-2030 di Komplek Balai Keratun Lantai 3 Provinsi Lampung.
MPRD Periode 2025-2030 dikukuhkan oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan dihadiri oleh Sekda Provinsi Lampung (Marindo Kurniawan), Kepala OPD dan Biro, Lembaga Penelitian, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan BUMD di Provinsi Lampung.
MPRD Periode 2025-2030 diketuai oleh Rektor Universitas Lampung, dengan wakil ketua diantaranya terdiri dari Rektor Institut Teknologi Sumatra, UIN Raden Intan Lampung, Universitas Bandar Lampung, Kaban Litbangada Lampung, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, dan sebagai sekretaris adalah Sekretaris Balitbangda.
MPRD Periode 2025-2030 terdiri dari 5 komisi diantaranya yaitu Komisi I Pertanian, Ketahanan Pangan dan Maritim; Komisi II Infrastuktur, Perencanaan Wilayah dan Teknologi; Komisi III Pemerintahan, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, dan Budaya; Komisi IV Perindustrian, Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Koperasi dan UMKM; dan Komisi V Lingkungan HIdup, Konservasi SDA dan Kebencanaan.
Sebagaimana sambutan Gubernur bahwa MPRD memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah. MPRD juga berfungsi sebagai mitra utama bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan. Di dunia yang semakin kompleks ini, keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada fakta, bukan asumsi.
MPRD dapat terus berperan sebagai "think tank" yang menyediakan data, riset, dan rekomendasi berbasis fakta untuk mendukung kebijakan yang lebih baik. Kerjasama antara MPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan potensi yang ada di Lampung.
